"Daerah Kaya Proposal, Miskin Inovasi: Ketergantungan Fiskal Pemerintah Daerah, APBD hanya sebagai Oksigen Politik di Maluku"




Daerah Kaya Proposal, Miskin Inovasi: Ketergantungan Fiskal Pemerintah Daerah, APBD hanya sebagai Oksigen Politik di Maluku

Riller Katipana







“Ketika proposal menjadi sektor paling produktif, maka inovasi perlahan kehilangan ruang untuk tumbuh.” (Satire Milenial & Gen-Z, 2026) . 

Sebuah awal kutipan yang cocok untuk menjelaskan kondisi pemerintah  daerah Maluku sampai saat ini yang masih menghadapi paradoks besar yaitu kaya sumber daya, tetapi miskin kemandirian fiskal. Laut yang luas, hasil perikanan melimpah, potensi pariwisata bahari, hingga kekayaan rempah dan energi kelautan yang seharusnya mampu menjadi fondasi ekonomi daerah yang kuat. Namun dalam realitasnya, justru lebih bergantung pada dana transfer pusat dibanding membangun kekuatan ekonomi lokal yang produktif dan berkelanjutan. Alasan yang melatarbelakangi topik ini kenapa perlu dibahas dapat tampilkan secara ilustrasi sebagai berikut ;

Gambar.1


Ilustrasi gambar menjelaskan adanya paradoks pembangunan fiskal yang  cukup tajam di Maluku selama dua dekade terakhir. Di satu sisi, potensi ekonomi daerah terus berkembang, terutama pada sektor perikanan, kelautan, pariwisata bahari, UMKM, dan ekonomi maritim. Namun di sisi lain, perkembangan potensi tersebut belum mampu menciptakan kemandirian fiskal yang kuat bagi daerah. Kondisi inilah yang menjadi gap utama dalam topik ini. yang dapat dijelaskan yaitu sebagai beriktut :

  • Secara historis, periode 2005–2008 menunjukkan mulai berkembangnya sektor perikanan tangkap dan ekonomi kelautan sebagai kekuatan utama daerah. Akan tetapi, struktur APBD masih sangat bergantung pada transfer pusat dengan tingkat ketergantungan di atas 80 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan potensi ekonomi daerah belum diikuti dengan kemampuan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai. Dengan kata lain, kekayaan sumber daya belum berhasil dikonversi menjadi kekuatan fiskal daerah.
  • Memasuki periode 2009–2012, pemerintah daerah mulai mendorong promosi pariwisata bahari di Ambon, Banda, dan wilayah kepulauan lainnya. Namun dalam waktu yang sama, belanja pegawai dan belanja birokrasi justru mengalami peningkatan. Data ini memperlihatkan adanya ketimpangan orientasi anggaran, di mana APBD lebih dominan menopang kebutuhan administratif pemerintahan dibanding memperkuat investasi ekonomi produktif. Gap yang muncul bukan hanya persoalan kurangnya anggaran, tetapi bagaimana struktur belanja daerah lebih banyak diarahkan pada konsumsi birokrasi daripada pembangunan ekonomi jangka panjang.
  • Pada periode 2013–2015, Maluku mulai diposisikan sebagai “Lumbung Ikan Nasional” karena besarnya potensi perikanan yang dimiliki. Akan tetapi, peningkatan PAD tetap berjalan lambat dan sektor produktif belum terindustrialisasi secara optimal. Kondisi ini memperlihatkan bahwa besarnya sumber daya alam tidak otomatis menciptakan kemandirian fiskal apabila tidak disertai hilirisasi industri, penguatan investasi, dan inovasi ekonomi daerah. Di sinilah muncul gap antara potensi ekonomi riil dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah. 
  • Gap tersebut semakin terlihat pada periode 2016–2018 ketika pembangunan pelabuhan dan konektivitas antar pulau mulai dilakukan. Data faktual menunjukkan PAD Provinsi Maluku tahun 2016 hanya sekitar Rp935 miliar, sementara transfer pusat mencapai sekitar Rp11,84 triliun dari total pendapatan daerah Rp13,14 triliun. Artinya, lebih dari 85 persen struktur keuangan daerah masih ditopang dana transfer pusat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah masih sangat bergantung pada “mesin fiskal nasional”, sehingga APBD belum mampu berdiri di atas kekuatan ekonomi lokal secara mandiri.
  • Pada periode 2019–2020, pandemi COVID-19 semakin memperjelas lemahnya ketahanan fiskal daerah. Ketika aktivitas ekonomi melemah, PAD mengalami tekanan yang signifikan dan ketergantungan terhadap APBN semakin meningkat. Fenomena ini memperlihatkan bahwa struktur ekonomi daerah belum memiliki bantalan ekonomi yang cukup kuat untuk menopang stabilitas fiskal saat terjadi krisis. Dengan demikian, ketergantungan fiskal bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mencerminkan rapuhnya transformasi ekonomi daerah.
  • Selanjutnya, periode 2021–2022 menunjukkan mulai pulihnya UMKM dan sektor perikanan, namun efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah masih lebih banyak menyentuh program-program publik dibanding reformasi belanja birokrasi. Belanja operasional pemerintah tetap dominan dibanding investasi produktif. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa efisiensi fiskal sering kali tidak menyentuh akar persoalan utama, yaitu struktur birokrasi yang masih konsumtif dan kurang produktif.
  • Pada periode terbaru 2023–2025, isu hilirisasi perikanan dan pengembangan pariwisata mulai banyak dibahas sebagai strategi pembangunan daerah. Namun data tahun 2024 menunjukkan PAD Provinsi Maluku hanya sekitar Rp652 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp2,42 triliun atau sekitar 76 persen dari total pendapatan daerah. Angka ini menunjukkan bahwa setelah hampir 20 tahun pelaksanaan otonomi daerah, struktur ketergantungan fiskal masih tetap tinggi. Hal ini menjadi indikasi bahwa pertumbuhan potensi ekonomi daerah belum mampu mengurangi dominasi transfer pusat dalam APBD.

Berdasarkan data tersebut, terlihat adanya gap utama antara besarnya potensi ekonomi daerah dengan rendahnya kemampuan fiskal daerah untuk mandiri. Potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata yang besar belum berhasil diterjemahkan menjadi sumber PAD yang kuat dan berkelanjutan. Akibatnya, pemerintah daerah lebih banyak bergantung pada dana transfer pusat untuk menjaga stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pemerintahan daerah.

Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai ekonomi proposal — sebuah kondisi ketika kreativitas birokrasi lebih berkembang dalam menyusun permohonan anggaran daripada menciptakan inovasi ekonomi daerah. Pemerintah daerah menjadi sangat aktif menunggu transfer, memperjuangkan tambahan dana, dan mempertahankan stabilitas APBD, sementara transformasi ekonomi riil berjalan lambat. Akibatnya, APBD tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pembangunan, tetapi perlahan berubah menjadi “oksigen politik” yang menopang keberlangsungan birokrasi dan stabilitas kekuasaan lokal. 

Di sisi lain, belanja daerah sering kali lebih banyak terserap untuk kebutuhan administratif, perjalanan dinas, rapat, dan belanja operasional dibanding investasi produktif yang langsung menyentuh masyarakat. Ketika transfer pusat melambat, pembangunan ikut melemah, aktivitas ekonomi menurun, dan daerah seolah kehilangan tenaga untuk bergerak. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya keterbatasan anggaran, melainkan pola pikir fiskal yang terlalu nyaman hidup dalam ketergantungan. Sehingga dari uraian yang ada dapat diasumsikan yaitu:

“Semakin tinggi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, semakin rendah dorongan pemerintah daerah untuk menciptakan inovasi ekonomi lokal.”

Beberapa pertanyaan yang perlu diamati dalam pembahasan topik  ini adalah :
  1. Mengapa pemerintah daerah di Maluku masih sangat bergantung pada transfer pusat ?
  2. Mengapa APBD lebih banyak terserap untuk kebutuhan birokrasi dibanding pembangunan produktif?
  3. Bagaimana budaya ketergantungan fiskal mempengaruhi inovasi ekonomi daerah?
  4. Apakah APBD telah bergeser dari alat pembangunan menjadi alat stabilitas politik?
  5. Mengapa daerah kaya sumber daya tetap miskin kemandirian fiskal?
Pertanyaan-pertanyaan dasar tersebut timbul melalui pendekatan kritik ekonomi politik dan pendekatan teoritis secara akademik, dimana tujuan dari topik pembahasan ini berupaya membedah kontradiksi antara semangat otonomi daerah dengan realitas ketergantungan fiskal yang masih tinggi di Maluku. Topik ini tidak sekadar membahas angka-angka APBD, tetapi juga menyoroti budaya birokrasi, arah kebijakan fiskal, serta krisis inovasi ekonomi daerah yang menjadikan proposal lebih subur daripada produktivitas ekonomi masyarakat.

Selanjutnya dalam pembahasan topik ini menggunakan pendekatan metodis yaitu secara deskriptif kuantitatif, analisis rasio keuangan daerah, studi kebijakan fiskal, analisis ekonomi politik. pendekatan metodis tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Deskriptif Kuantitatif 
Digunakan untuk menggambarkan kondisi nyata keuangan daerah berdasarkan data angka, statistik, dan tren fiskal selama periode tertentu. Metode ini membantu menjelaskan,perkembangan PAD, besarnya dana transfer,struktur APBD,pertumbuhan belanja daerah, dan tingkat ketergantungan fiskal di Maluku. Hasil metode ini ditampilkan dalam bentuk grafis yang disajikan secara tren runtut waktu.
  •  Analisis Rasio Keuangan Daerah
Digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan, efektivitas, efisiensi, dan kemandirian keuangan pemerintah daerah.tujuan dari analisis ini untuk mengetahui apakah APBD lebih produktif untuk pembangunan atau lebih dominan menopang birokrasi. untuk penjabaran rasio dalam analisis ini dapat dilihat sebagai berikut:
Gambar.2

  • Studi Kebijakan Fiskal Daerah
Digunakan untuk membantu menjelaskan hubungan antara:pengelolaan APBD, ketergantungan fiskal, dan arah pembangunan ekonomi daerah. dengan tujuan untuk melihat mengapa:daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat,belanja birokrasi lebih dominan, dan potensi ekonomi daerah belum mampu meningkatkan PAD secara optimal.
  • Analisis ekonomi politik daerah
Digunakan untuk melihat hubungan antara kekuasaan politik, birokrasi, kebijakan ekonomi, dan pengelolaan anggaran daerah dalam proses pembangunan.

PEMBAHASAN :

1. Ketergantungan Maluku terhadap dana transfer pusat.

Pemerintah daerah di Maluku masih sangat bergantung pada transfer pusat karena dipengaruhi oleh faktor struktural, geografis, fiskal, ekonomi, dan kelembagaan yang telah berlangsung sejak awal pelaksanaan otonomi daerah. Ketergantungan ini bukan hanya disebabkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berkaitan dengan tingginya biaya pembangunan wilayah kepulauan, lemahnya industrialisasi sektor unggulan, serta struktur belanja daerah yang masih dominan bersifat birokratis.

Secara empiris, data APBD menunjukkan bahwa transfer pusat masih menjadi sumber utama pendapatan daerah di Maluku. Tahun 2016, total pendapatan daerah mencapai sekitar Rp13,14 triliun, namun PAD hanya sekitar Rp935 miliar, sedangkan transfer pusat mencapai sekitar Rp11,84 triliun atau lebih dari 85% total pendapatan daerah. Pada tahun 2024, PAD Provinsi Maluku sekitar Rp652 miliar, sementara transfer pusat mencapai sekitar Rp2,42 triliun atau sekitar 76% dari total pendapatan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal Maluku masih rendah meskipun otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade.

Menurut Oates (1972), daerah dengan kapasitas ekonomi rendah dan biaya pelayanan publik yang tinggi cenderung mengalami ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat. Dalam konteks Maluku, kondisi geografis kepulauan menyebabkan biaya transportasi, distribusi logistik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi jauh lebih mahal dibanding daerah daratan. Akibatnya, sebagian besar anggaran daerah habis untuk membiayai kebutuhan dasar pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, struktur ekonomi Maluku masih bertumpu pada sektor primer seperti perikanan dan kelautan yang belum terindustrialisasi secara optimal. Menurut Musgrave (1959), transfer fiskal diperlukan untuk mengurangi ketimpangan kapasitas ekonomi antar daerah. Namun, apabila ketergantungan terhadap transfer berlangsung terlalu lama, maka pemerintah daerah akan cenderung pasif dalam membangun sumber pendapatan mandiri. Hal ini terlihat di Maluku, di mana potensi besar sektor perikanan, pariwisata bahari, dan ekonomi kelautan belum mampu dikonversi menjadi PAD yang kuat karena lemahnya hilirisasi industri dan investasi produktif.

Dari perspektif ekonomi politik, ketergantungan fiskal juga dipengaruhi oleh perilaku birokrasi daerah. Krueger (1974) menjelaskan konsep rent-seeking behavior, yaitu perilaku yang lebih berorientasi memperoleh keuntungan melalui akses kekuasaan dan anggaran daripada menciptakan produktivitas ekonomi nyata. Dalam konteks daerah, fenomena ini terlihat ketika pemerintah lebih aktif memperjuangkan dana transfer pusat dibanding mengembangkan inovasi ekonomi lokal dan memperluas basis PAD.

Di sisi lain, struktur APBD di berbagai daerah di Maluku masih didominasi oleh belanja operasional birokrasi seperti belanja pegawai, perjalanan dinas, dan administrasi pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa APBD lebih banyak digunakan untuk menjaga stabilitas birokrasi daripada mendorong transformasi ekonomi produktif. Akibatnya, ketika transfer pusat menurun atau terjadi efisiensi APBN, kapasitas pembangunan daerah ikut melemah karena ruang fiskal daerah sangat terbatas.

Menurut teori fiscal dependency, ketergantungan transfer yang terlalu tinggi dapat melemahkan insentif pemerintah daerah untuk meningkatkan inovasi fiskal dan ekonomi lokal. Fenomena inilah yang kemudian melahirkan istilah “ekonomi proposal,” yaitu kondisi ketika kreativitas birokrasi lebih berkembang dalam memperoleh dana transfer dibanding membangun sektor ekonomi produktif daerah.

Dengan demikian, ketergantungan pemerintah daerah di Maluku terhadap transfer pusat terjadi karena kombinasi: 

  • karakteristik wilayah kepulauan,
  • tingginya biaya pembangunan,
  • lemahnya industrialisasi sektor unggulan,
  • rendahnya PAD,
  • dominasi belanja birokrasi,
  • dan budaya fiskal yang masih bergantung pada pemerintah pusat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama Maluku bukan sekadar kekurangan anggaran, tetapi belum terbentuknya sistem ekonomi daerah yang mampu mengubah kekayaan sumber daya menjadi kekuatan fiskal yang mandiri dan berkelanjutan.

Gambar.3


2. APBD lebih banyak terserap untuk kebutuhan birokrasi dibanding pembangunan produktif 

APBD di Maluku lebih banyak terserap untuk kebutuhan birokrasi dibanding pembangunan produktif karena dipengaruhi oleh kombinasi struktur fiskal daerah, karakteristik wilayah kepulauan, tingginya biaya administrasi pemerintahan, rendahnya kapasitas PAD, serta budaya birokrasi yang masih berorientasi administratif. Kondisi ini menyebabkan belanja operasional seperti gaji pegawai, perjalanan dinas, dan biaya pemerintahan menjadi lebih dominan dibanding investasi produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Secara empiris, struktur APBD di berbagai daerah di Maluku menunjukkan dominasi belanja operasional. Dalam beberapa laporan keuangan daerah, porsi belanja pegawai dan belanja administrasi masih menjadi komponen terbesar dalam APBD dibanding belanja modal. DPRD Maluku bahkan pernah menyebut bahwa sekitar 60% APBD terserap untuk kebutuhan birokrasi dan operasional pemerintahan, sementara ruang fiskal untuk pembangunan produktif relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa APBD lebih banyak digunakan untuk menjaga keberlangsungan mesin birokrasi daripada memperkuat transformasi ekonomi daerah.

Menurut Musgrave (1959), salah satu fungsi utama anggaran publik adalah fungsi alokasi, yaitu mengarahkan anggaran untuk menciptakan pembangunan ekonomi dan pelayanan publik yang produktif. Namun dalam praktiknya, daerah dengan kapasitas fiskal rendah cenderung menggunakan sebagian besar anggarannya untuk kebutuhan rutin pemerintahan karena keterbatasan ruang fiskal. Hal ini terjadi di Maluku, di mana PAD masih rendah sehingga APBD sangat bergantung pada dana transfer pusat. Akibatnya, sebagian besar transfer digunakan terlebih dahulu untuk membiayai belanja wajib seperti gaji ASN dan operasional pemerintahan.

Selain itu, faktor geografis kepulauan juga menyebabkan biaya administrasi pemerintahan di Maluku menjadi jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Menurut Oates (1972), daerah dengan karakteristik wilayah tersebar dan biaya pelayanan publik tinggi akan menghadapi tekanan fiskal yang besar. Dalam konteks Maluku, distribusi pelayanan antar pulau membutuhkan:

  • biaya transportasi,
  • perjalanan dinas,
  • koordinasi birokrasi,
  • dan pengeluaran logistik pemerintahan yang tinggi.

Akibatnya, APBD banyak terserap untuk menopang aktivitas administratif dasar pemerintahan.

Dari perspektif ekonomi politik, fenomena ini juga dipengaruhi oleh perilaku birokrasi daerah. Niskanen (1971) melalui teori bureaucratic behavior menjelaskan bahwa birokrasi cenderung memperbesar anggaran untuk mempertahankan kekuasaan, struktur organisasi, dan kepentingan institusionalnya. Dalam kondisi seperti ini, keberhasilan birokrasi sering diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, bukan dari produktivitas ekonomi yang dihasilkan. Akibatnya, belanja birokrasi terus berkembang sementara investasi produktif berjalan lambat.

Selain itu, dari konsep Krueger (1974) mengenai rent-seeking behavior, yaitu Dalam konteks daerah, fenomena ini terlihat ketika APBD lebih banyak diarahkan untuk:

  • mempertahankan stabilitas birokrasi,
  • membiayai aktivitas administratif,
  • dan menjaga kepentingan politik,

daripada membangun sektor produktif seperti industri perikanan, hilirisasi hasil laut, atau penguatan UMKM.

Data juga menunjukkan bahwa pertumbuhan PAD di Maluku berjalan relatif lambat dibanding kebutuhan belanja daerah. Tahun 2024 misalnya, PAD Provinsi Maluku hanya sekitar Rp652 miliar, sedangkan transfer pusat mencapai sekitar Rp2,42 triliun. Artinya, ruang fiskal daerah sangat terbatas dan sebagian besar APBD bergantung pada transfer pusat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah cenderung memprioritaskan belanja rutin dan kewajiban birokrasi dibanding pembangunan jangka panjang karena dianggap lebih mendesak secara administratif.

Di sisi lain, investasi produktif seperti:

  • hilirisasi perikanan,
  • pengembangan industri kelautan,
  • infrastruktur ekonomi,
  • dan penguatan sektor produktif masyarakat,

masih membutuhkan modal besar, kebijakan jangka panjang, dan risiko politik yang lebih tinggi. Akibatnya, pemerintah daerah lebih memilih belanja rutin yang bersifat aman secara birokrasi dan politik.

Fenomena tersebut melahirkan kritik bahwa APBD di beberapa daerah lebih berfungsi sebagai “oksigen birokrasi” daripada mesin pembangunan ekonomi. Ketika sebagian besar anggaran habis untuk administrasi pemerintahan, maka ruang untuk inovasi ekonomi dan investasi produktif menjadi semakin sempit.

Dengan demikian, dominasi belanja birokrasi dalam APBD Maluku terjadi karena kombinasi:

  • rendahnya PAD,
  • tingginya ketergantungan transfer pusat,
  • mahalnya biaya pemerintahan kepulauan,
  • budaya birokrasi administratif,
  • perilaku rent-seeking,
  • dan lemahnya orientasi pembangunan produktif.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah bukan hanya tentang kekurangan dana, tetapi juga tentang bagaimana struktur APBD lebih banyak menopang birokrasi dibanding menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Gambar.4


3. Budaya ketergantungan fiskal mempengaruhi inovasi ekonomi daerah

Budaya ketergantungan fiskal memiliki pengaruh besar terhadap rendahnya inovasi ekonomi daerah di Maluku karena struktur keuangan daerah yang terlalu bergantung pada dana transfer pusat cenderung melemahkan dorongan pemerintah daerah untuk membangun sumber ekonomi mandiri, memperkuat sektor produktif, dan menciptakan inovasi pembangunan berbasis potensi lokal.

Sesuai pendapat Oates (1972), ketergantungan fiskal yang terlalu tinggi dapat menciptakan fiscal illusion, yaitu kondisi ketika pemerintah daerah kehilangan dorongan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi lokal karena kebutuhan fiskalnya sebagian besar sudah ditopang transfer pusat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah cenderung lebih fokus menjaga kesinambungan transfer daripada membangun inovasi ekonomi jangka panjang.

Fenomena tersebut terlihat di Maluku, di mana potensi besar sektor:

  • perikanan,
  • kelautan,
  • pariwisata bahari,
  • rempah-rempah,
  • dan ekonomi maritim,

belum berkembang optimal menjadi industri hilir yang mampu menghasilkan PAD besar. Sebagian besar aktivitas ekonomi masih berbentuk sektor primer dan belum memiliki nilai tambah tinggi. Akibatnya, ekonomi daerah belum mampu menciptakan basis fiskal yang kuat dan mandiri.

Gambar. 5


Gambar. 6


Menurut Schumpeter (1934), inovasi ekonomi merupakan kunci utama pertumbuhan daerah karena inovasi menciptakan transformasi produksi, investasi, dan nilai tambah ekonomi. Namun inovasi hanya berkembang apabila terdapat tekanan kompetitif dan kebutuhan untuk mandiri secara ekonomi. Dalam kondisi ketergantungan fiskal tinggi, tekanan tersebut menjadi lemah karena pemerintah daerah tetap memperoleh “jaminan fiskal” melalui transfer pusat. Akibatnya, motivasi untuk melakukan reformasi ekonomi, industrialisasi, dan inovasi PAD menjadi rendah.

Dari perspektif ekonomi politik, ketergantungan fiskal juga memunculkan budaya birokrasi administratif. Krueger (1974) menjelaskan konsep rent-seeking behavior, yaitu perilaku birokrasi yang lebih fokus memperoleh keuntungan melalui akses anggaran daripada menciptakan produktivitas ekonomi baru. Dalam konteks daerah, fenomena ini terlihat ketika energi birokrasi lebih banyak digunakan untuk:

  • memperjuangkan transfer pusat,
  • menyusun proposal anggaran,
  • dan mempertahankan stabilitas birokrasi,

dibanding:

  • membangun industri daerah,
  • memperkuat investasi produktif,
  • atau menciptakan inovasi ekonomi lokal.

Akibatnya dominasi belanja birokrasi dalam APBD mempersempit ruang inovasi ekonomi. Sebagian besar APBD masih terserap untuk:

  • belanja pegawai,
  • operasional kantor,
  • perjalanan dinas,
  • dan administrasi pemerintahan.

Sementara investasi produktif seperti:

  • hilirisasi perikanan,
  • industri pengolahan hasil laut,
  • pengembangan UMKM,
  • dan infrastruktur ekonomi produktif,

masih relatif terbatas. Kondisi ini menyebabkan pembangunan ekonomi berjalan lambat dan ketergantungan fiskal terus berulang.

Menurut North (1990), institusi yang terlalu bergantung pada sumber daya eksternal cenderung membentuk budaya ekonomi pasif dan kurang inovatif. Dalam konteks Maluku, ketergantungan fiskal yang berlangsung lama membentuk pola pikir birokrasi yang lebih nyaman menunggu transfer pusat daripada mengambil risiko pembangunan ekonomi produktif. Akibatnya, potensi besar daerah belum mampu diterjemahkan menjadi kekuatan fiskal yang mandiri.

Fenomena ini memperlihatkan adanya paradoks pembangunan daerah:

  • sumber daya alam besar,
  • tetapi inovasi ekonomi rendah,
  • dan kemandirian fiskal tetap lemah.

Dengan demikian, budaya ketergantungan fiskal mempengaruhi inovasi ekonomi daerah di Maluku karena:

  • mengurangi dorongan untuk mandiri,
  • melemahkan kreativitas pembangunan ekonomi,
  • memperkuat budaya birokrasi administratif,
  • meningkatkan perilaku rent-seeking,
  • dan membuat APBD lebih berfungsi menjaga stabilitas birokrasi dibanding mendorong transformasi ekonomi produktif.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama Maluku bukan hanya keterbatasan anggaran, tetapi bagaimana mengubah budaya fiskal yang pasif menjadi sistem ekonomi daerah yang inovatif, produktif, dan mandiri.

4. Pergeseran APBD dari alat pembangunan menjadi alat stabilitas politik.

Pergeseran APBD dari alat pembangunan menjadi alat stabilitas politik merupakan fenomena yang terjadi ketika anggaran daerah tidak lagi sepenuhnya difokuskan untuk mendorong transformasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tetapi lebih banyak digunakan untuk menjaga stabilitas birokrasi, mempertahankan dukungan politik, dan menopang struktur kekuasaan daerah. Dalam konteks Maluku, fenomena ini dapat dilihat dari dominasi belanja birokrasi, tingginya ketergantungan fiskal terhadap transfer pusat, serta lemahnya investasi produktif dibanding kebutuhan administratif pemerintahan.

Menurut Musgrave (1959), fungsi utama anggaran publik adalah fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi. APBD seharusnya diarahkan untuk membiayai pembangunan produktif, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun dalam praktik politik daerah, anggaran sering mengalami pergeseran fungsi menjadi instrumen mempertahankan kekuasaan dan stabilitas birokrasi.

Fenomena ini dijelaskan oleh Niskanen (1971) melalui teori bureaucratic behavior yang menyatakan bahwa birokrasi cenderung memperbesar anggaran untuk mempertahankan organisasi, kekuasaan, dan kepentingannya. Dalam kondisi tersebut, keberhasilan birokrasi sering diukur dari besarnya APBD yang dikelola, bukan dari dampak pembangunan yang dihasilkan. Akibatnya, belanja rutin seperti:

  • gaji pegawai,
  • perjalanan dinas,
  • operasional kantor,
  • dan administrasi pemerintahan,

menjadi lebih dominan dibanding investasi produktif.

Di Maluku, kondisi ini terlihat dari tingginya porsi belanja operasional dalam APBD dibanding belanja modal. DPRD Maluku pernah menyampaikan bahwa sekitar 60% APBD terserap untuk kebutuhan birokrasi dan operasional pemerintahan. Sementara ruang fiskal untuk pembangunan produktif seperti:

  • hilirisasi perikanan,
  • pengembangan industri kelautan,
  • penguatan UMKM,
  • dan investasi ekonomi lokal, masih relatif terbatas.

Secara faktual, Maluku pernah diproyeksikan sebagai “Lumbung Ikan Nasional”, namun hingga kini hilirisasi industri perikanan masih berjalan lambat. Sebagian besar APBD tetap terserap untuk kebutuhan birokrasi rutin dibanding pembangunan industri pengolahan hasil laut dan investasi ekonomi produktif. Akibatnya, PAD tetap rendah dan ketergantungan terhadap transfer pusat terus berlangsung.

Contoh lain terlihat saat pandemi COVID-19 tahun 2020. Ketika PAD menurun akibat melemahnya aktivitas ekonomi, pemerintah daerah tetap memprioritaskan keberlangsungan birokrasi melalui belanja rutin dan operasional pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa stabilitas administratif menjadi prioritas utama APBD dibanding restrukturisasi ekonomi produktif pasca krisis.

Selain itu, praktik perjalanan dinas, rapat koordinasi, dan belanja administratif yang tinggi di berbagai daerah juga sering menjadi kritik publik karena dianggap tidak sebanding dengan kualitas pembangunan masyarakat. Fenomena ini melahirkan kritik sosial bahwa:

“APBD lebih cepat menghidupkan meja birokrasi daripada sektor ekonomi rakyat.”

Secara teori fiscal dependency, yaitu kondisi ketika pemerintah daerah kehilangan dorongan inovasi karena stabilitas fiskalnya ditopang pemerintah pusat. Dalam situasi seperti ini, APBD tidak lagi dipandang sebagai alat pembangunan jangka panjang, tetapi sebagai instrumen menjaga keberlangsungan politik dan administrasi pemerintahan daerah.

Fenomena tersebut juga berkaitan dengan konsep rent-seeking behavior yang dijelaskan Krueger (1974). Elite politik dan birokrasi cenderung lebih fokus mempertahankan akses terhadap anggaran dibanding menciptakan produktivitas ekonomi baru. Dalam konteks daerah, hal ini terlihat melalui:

  • politik proyek,
  • distribusi anggaran berbasis kepentingan,
  • dominasi belanja administratif,
  • dan budaya “ekonomi proposal”.

Akibatnya, energi birokrasi lebih banyak diarahkan untuk: 

  • mempertahankan alokasi anggaran,
  • melobi transfer pusat, 
  • dan menjaga stabilitas politik,

daripada membangun inovasi ekonomi daerah.

Contoh nyata di Maluku dapat dilihat pada fenomena rendahnya belanja produktif meskipun daerah memiliki potensi besar sektor: perikanan,pariwisata bahari,rempah-rempah,dan ekonomi maritim. Dalam konteks Maluku, APBD yang terlalu dominan menopang birokrasi menyebabkan pembangunan produktif berjalan lambat dan ruang inovasi ekonomi menjadi terbatas.

Dengan demikian, pergeseran APBD dari alat pembangunan menjadi alat stabilitas politik di Maluku terjadi karena kombinasi:

  • tingginya ketergantungan transfer pusat,
  • dominasi belanja birokrasi,
  • budaya administratif,
  • perilaku rent-seeking,
  • serta lemahnya orientasi pembangunan produktif.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah bukan hanya tentang keterbatasan dana, tetapi juga tentang bagaimana struktur APBD lebih banyak digunakan untuk menjaga stabilitas birokrasi dan politik dibanding membangun ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan.

5. Fenomena Kaya akan Sumber daya alam namun miskin secara kemandirian fiskal

Fenomena ini merupakan kondisi paradoks ketika suatu daerah memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun pemerintah daerahnya tetap memiliki kapasitas fiskal yang lemah dan sangat bergantung pada bantuan atau transfer pemerintah pusat. Dalam konteks Maluku, paradoks ini terlihat jelas selama beberapa dekade terakhir: wilayah dengan kekayaan laut, perikanan, rempah-rempah, dan pariwisata bahari yang besar justru masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah dan tingkat ketergantungan fiskal yang tinggi.

Secara teoritis, fenomena ini berkaitan dengan konsep resource curse atau “kutukan sumber daya alam.” Menurut Sachs dan Warner (1995), daerah atau negara yang kaya sumber daya alam sering mengalami pertumbuhan ekonomi yang lambat apabila kekayaan tersebut tidak diiringi oleh pembangunan institusi, industrialisasi, inovasi ekonomi, dan tata kelola yang baik. Kekayaan alam yang besar justru dapat menciptakan ketergantungan ekonomi, lemahnya diversifikasi sektor produktif, dan budaya ekonomi yang pasif.

Dalam konteks fiskal daerah, Oates (1972) menjelaskan bahwa kemandirian fiskal hanya dapat tercapai apabila daerah memiliki kemampuan menghasilkan pendapatan sendiri melalui aktivitas ekonomi produktif. Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan PAD apabila:

  • sektor unggulan belum terindustrialisasi,
  • nilai tambah ekonomi masih rendah,
  • dan aktivitas ekonomi tidak terhubung dengan sistem pajak daerah secara optimal.

Fenomena tersebut sangat terlihat di Maluku. Secara geografis, sekitar 92% wilayah Maluku adalah laut dengan potensi perikanan yang sangat besar. Maluku juga memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan rempah dunia sejak abad ke-16. Namun dalam realitas fiskal, PAD Maluku masih tergolong rendah dibanding besarnya transfer pusat. Data ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam belum mampu diterjemahkan menjadi kekuatan fiskal daerah yang mandiri.

Menurut Musgrave (1959), salah satu penyebab lemahnya kemandirian fiskal daerah adalah tidak berkembangnya sektor produktif yang mampu menciptakan basis pajak kuat. Dalam kasus Maluku, sebagian besar sektor perikanan masih bersifat primer dan belum memiliki hilirisasi industri yang memadai. Banyak hasil laut dijual dalam bentuk mentah tanpa pengolahan industri yang memberikan nilai tambah tinggi bagi daerah. Akibatnya:

    • pendapatan masyarakat terbatas,
    • investasi industri rendah,
    • dan penerimaan daerah dari sektor ekonomi unggulan menjadi kecil.

Contoh nyata di lapangan dapat dilihat pada lambatnya hilirisasi industri perikanan di Maluku selama beberapa dekade terakhir. Meskipun memiliki potensi laut yang sangat besar, industri pengolahan hasil laut masih terbatas dan sebagian besar hasil perikanan keluar daerah dalam bentuk bahan mentah. Hal ini menyebabkan daerah kehilangan peluang:

  • peningkatan PAD,
  • penciptaan lapangan kerja industri,
  • dan penguatan ekonomi lokal.

Contoh lain terlihat pada sektor pariwisata bahari. Destinasi seperti Banda, Ora, dan wilayah pesisir Maluku memiliki potensi wisata internasional, namun keterbatasan infrastruktur, investasi, dan konektivitas menyebabkan kontribusi sektor ini terhadap PAD masih rendah.

Selain itu, selama pandemi COVID-19 tahun 2020, lemahnya kemandirian fiskal daerah semakin terlihat. Ketika aktivitas ekonomi menurun, PAD mengalami tekanan besar dan pemerintah daerah semakin bergantung pada transfer pusat untuk menjaga stabilitas APBD. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi daerah belum cukup kuat menopang fiskal secara mandiri saat terjadi krisis.

Menurut North (1990), institusi yang terlalu bergantung pada sumber daya eksternal cenderung membentuk budaya ekonomi yang pasif dan kurang inovatif. Dalam konteks Maluku, ketergantungan fiskal yang berlangsung lama menyebabkan pemerintah daerah lebih fokus menjaga stabilitas anggaran daripada melakukan reformasi ekonomi jangka panjang.

Dengan demikian, fenomena kaya sumber daya alam tetapi miskin kemandirian fiskal di Maluku terjadi karena kombinasi:

  • lemahnya industrialisasi sektor unggulan,
  • rendahnya hilirisasi ekonomi,
  • tingginya biaya wilayah kepulauan,
  • dominasi belanja birokrasi,
  • budaya ketergantungan fiskal,
  • dan rendahnya inovasi ekonomi daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menciptakan kesejahteraan dan kemandirian fiskal apabila tidak didukung oleh tata kelola ekonomi, industrialisasi, investasi produktif, dan reformasi fiskal yang kuat.

KESIMPULAN :

Melihat uraian masalah dari topik yang telah dibahas maka untuk membuat solusi secara jangka panjang, permasalahan utama Maluku bukan terletak pada kurangnya sumber daya alam, melainkan belum optimalnya transformasi potensi daerah menjadi kekuatan ekonomi produktif dan kemandirian fiskal. Selama beberapa dekade terakhir, struktur APBD Maluku masih sangat bergantung pada transfer pusat karena rendahnya PAD, lemahnya industrialisasi sektor unggulan, dominasi belanja birokrasi, dan belum berkembangnya inovasi ekonomi daerah. 

Menurut Oates (1972), daerah akan mencapai kemandirian fiskal apabila mampu memperkuat basis ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan transfer pusat. Schumpeter (1934) menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat dicapai melalui inovasi dan industrialisasi, sedangkan North (1990) menjelaskan bahwa ketergantungan fiskal berkepanjangan dapat melemahkan budaya produktif dan inovasi daerah. Oleh karena itu, solusi utama bagi Maluku adalah membangun ekosistem ekonomi produktif berbasis potensi unggulan setiap kabupaten/kota. 

Strategi pembangunan diarahkan melalui spesialisasi ekonomi wilayah dan integrasi antar daerah. Kota Ambon diposisikan sebagai pusat jasa, perdagangan, dan logistik maritim; Maluku Tengah sebagai kawasan industri pengolahan ikan; Buru untuk hilirisasi pertanian dan minyak kayu putih; Kepulauan Aru sebagai sentra ekspor hasil laut; Maluku Tenggara sebagai pusat pariwisata bahari; Seram Bagian Barat untuk industri perkebunan dan kelautan; Tual sebagai hub perdagangan ikan; serta Banda sebagai kawasan industri rempah dan wisata sejarah.

Secara matematis, apabila PAD mampu tumbuh rata-rata 12% per tahun dan ketergantungan transfer pusat turun sekitar 2–3% per tahun, maka struktur fiskal Maluku dapat berubah signifikan dalam 20 tahun ke depan. Simulasi menunjukkan bahwa proporsi PAD yang saat ini sekitar 24% berpotensi meningkat menjadi sekitar 60% pada tahun 2045, sementara ketergantungan transfer pusat dapat turun menjadi sekitar 40%. Kondisi ini akan mendorong Maluku menuju kemandirian fiskal yang lebih kuat.

Transformasi tersebut dapat dicapai melalui beberapa langkah utama:

  • hilirisasi industri perikanan dan hasil laut,
  • pembangunan kawasan ekonomi maritim,
  • integrasi logistik antar pulau,
  • reformasi struktur APBD,
  • pengurangan belanja birokrasi,
  • digitalisasi pajak dan retribusi daerah,
  • serta peningkatan investasi produktif masyarakat.

Langkah kebijakan tersebut secara teortis menurut Porter (1990), menjelaskan daerah akan memiliki keunggulan kompetitif apabila mampu menciptakan nilai tambah melalui industri hilir dan spesialisasi ekonomi wilayah. Dengan demikian, pembangunan ekonomi Maluku harus bergeser dari ekonomi administratif berbasis proposal menuju ekonomi produktif berbasis potensi lokal.

Apabila strategi ini berjalan konsisten, maka dampak jangka panjang yang dapat dicapai meliputi:

  • meningkatnya PAD dan investasi,
  • menurunnya ketergantungan fiskal,
  • berkembangnya ekonomi maritim,
  • terbukanya lapangan kerja,
  • menurunnya kemiskinan,
  • dan berubahnya fungsi APBD dari “oksigen politik” menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, masa depan Maluku sangat ditentukan oleh kemampuan daerah mengubah potensi sumber daya alam menjadi kekuatan industri dan fiskal daerah. Jika transformasi ini berhasil, maka Maluku berpotensi berubah dari: 

“daerah kaya proposal”menjadi: “daerah maritim produktif yang mandiri secara fiskal.”

Gambar.7


PERBANDINGAN REGIONAL :
Gambar. 8


Gambar. 9

DAFTAR PUSTAKA :

  1. Badan Pusat Statistik. (2021). Provinsi Maluku Dalam Angka 2021. Ambon: BPS Provinsi Maluku.

  2. Badan Pusat Statistik. (2022). Provinsi Maluku Dalam Angka 2022. Ambon: BPS Provinsi Maluku.

  3. Badan Pusat Statistik. (2023). Provinsi Maluku Dalam Angka 2023. Ambon: BPS Provinsi Maluku.

  4. Badan Pusat Statistik. (2024). Provinsi Maluku Dalam Angka 2024. Ambon: BPS Provinsi Maluku.

  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Kajian Fiskal Regional Provinsi Maluku Tahun 2021. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

  6. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Kajian Fiskal Regional Provinsi Maluku Tahun 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

  7. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Kajian Fiskal Regional Provinsi Maluku Tahun 2023. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

  8. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Kajian Fiskal Regional Provinsi Maluku Tahun 2024. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

  9. Bank Indonesia. (2023). Laporan Perekonomian Provinsi Maluku 2023. Jakarta: Bank Indonesia.

  10. Bank Indonesia. (2024). Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Maluku 2024. Jakarta: Bank Indonesia.

  11. Bappenas. (2021). Strategi Transformasi Ekonomi Indonesia 2021–2045. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

  12. Bappenas. (2023). Pembangunan Ekonomi Maritim Indonesia Timur. Jakarta: Bappenas.

  13. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2022). Roadmap Hilirisasi Industri Perikanan Nasional. Jakarta: KKP RI.

  14. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2024). Statistik Kelautan dan Perikanan Indonesia 2024. Jakarta: KKP RI.

  15. World Bank. (2021). Indonesia Economic Prospects: Boosting the Recovery. Washington DC: World Bank.

  16. Asian Development Bank. (2022). Developing Eastern Indonesia: Maritime Connectivity and Regional Growth. Manila: Asian Development Bank.

  17. OECD. (2023). Subnational Government Finance and Regional Development. Paris: OECD Publishing.

  18. Pemerintah Provinsi Maluku. (2021). Laporan Realisasi APBD Provinsi Maluku Tahun 2021. Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku.

  19. Pemerintah Provinsi Maluku. (2022). Laporan Realisasi APBD Provinsi Maluku Tahun 2022. Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku.

  20. Pemerintah Provinsi Maluku. (2023). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023. Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku.

  21. Pemerintah Provinsi Maluku. (2024). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024. Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku.

  22. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Provinsi Maluku. Jakarta: BPK RI.

  23. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Jakarta: BPK RI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transformasi Strategis Maluku 2045: Analisis Tipologi Klassen, Shift-Share, Ketimpangan Infrastruktur, Perubahan Sosial Budaya, dan Proyeksi Ekonomi Maritim Berkelanjutan Antar Kabupaten/Kota di Indonesia Timur

Uang Koin yang Terabaikan: Kebiasaan Kecil yang Memicu Tekanan Inflasi Diam-Diam